Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Batam




Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) di Batam
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .

Berikut adalah Lampiran Persyaratan Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Batam

A.Persyaratan Administrasi
  • Surat Permohonan di atas kop Instansi / Perusahaan bagi badan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi / Perusahaan ( Materai 6000 )
  • Surat Kuasa dan Foto copy KTP yang dikuasakan
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Foto copy Akte Perusahaan bagi badan usaha
  • Foto copy Surat Bukti Status Hak Atas Tanah
  • Foto copy Tanda Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
  • Foto copy Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah
  • Surat Pernyataan Bangunan sudah Laik Fungsi dari Pengawas / Manajemen Konstruksi / Pengkaji Teknis
  • Data Penyedia Jasa Perencana
  • Data Penyedia Jasa Pelaksana
  • Data Penyedia Jasa Pengawas / Manajemen Konstruksi
  • Data Penyedia Jasa Pengkaji Teknis
B.Persyaratan Teknis
  • Data Umum Bangunan Gedung / Prasarana
  • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Dokumen Pemeliharaan dan Perawatan
  • 1 (satu) set Gambar Arsitektur lampiran IMB dan Perizinan yang terakhir terbit
  • Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan
  • Laporan Pengawas yang bersertifikasi / Pengawas yang ditunjuk DPMPTSP
  • Laporan Testing Commisioning / Kajian Teknis oleh Pengkaji Teknis yang bersertifikasi ( Gambar Mechanical dan Electrical (ME), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat / Rekom Penangkal Petir, Sertifikat / Rekom Damkar )
Uktuk info dan pemesanan Jasa Pembuatan Sertifikat Laik Funsi (SLF) di Batam, silahkan hubungi nomor kontak Whashapp di atas.